PC Muslimat NU Apresiasi Keluarnya SE Pj. Bupati Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 400.1.3/502/426.113/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si pada 17 September 2024.
SE ini menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur fasilitas umum (fasum) dan gedung yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan, kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Dalam SE tersebut, Pj Bupati Ugas menegaskan perlunya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur teknis bangunan dalam setiap proyek pembangunan. Tujuan utama dari SE ini adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tanpa diskriminasi serta memberikan kemudahan akses bagi semua orang.
Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo Hj. Nurayati mengungkapkan pentingnya aksesibilitas dalam infrastruktur publik. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan fasilitas dan layanan yang maksimal. Infrastruktur layanan publik harus aksesibel bagi semua, termasuk kaum Perempuan, kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
“Peran serta perempuan, kaum rentan dan penyandang disabilitas itu bisa terlihat dalam setiap tahap pengambilan kebijakan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur,” katanya.
Dalam upaya mendukung inisiatif ini, Muslimat NU melalui program GESIT telah bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
“Selama ini kami aktif menginisiasi regulasi yang mendukung pembangunan infrastruktur publik yang inklusif bagi perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak. Kami berharap semua pemangku jabatan dari tingkat desa hingga kabupaten berkomitmen untuk membangun gedung dan infrastruktur fasilitas umum yang aksesibel,” terangnya.
Nurayati mengingatkan pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar dan Prosedur Pembangunan Infrastruktur Publik. “Kami ingin memastikan bahwa semua kelompok, termasuk minoritas dapat merasakan manfaat dari infrastruktur yang dibangun,” tegasnya.
SE ini diharapkan menjadi langkah awal untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih kuat. “Regulasi yang lebih jelas akan membantu mengawasi dan memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Probolinggo sesuai dengan prinsip inklusivitas,” tambahnya.
Dengan komitmen ini, Nurayati berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan infrastruktur publik yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat umum, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
“Kami bertekad untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh Masyarakat. Melalui langkah konkret ini, Muslimat NU menunjukkan komitmennya untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif. Di mana semua individu, tanpa terkecuali dapat menikmati akses yang setara terhadap layanan publik,” pungkasnya. (rac)