PDAM Kenakan Denda Berlipat Bagi Pelangan Yang Telat Membayar
BANJARMASIN – Manajamen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banjarmasih, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengenakan tarif denda berlipat bila pelanggan melakukan keterlambatan pembayaran rekening air minum.
Pengenaan denda berlipat tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2015 lalu, kata Direktur Umum PDAM Banjarmasih, Kota Banjarmasin, Farida Aryani kepada pers di Banjarmasin, Minggu (08/11).
Menurut Farida, sebelumnya denda keterlambatan bayar rekening hanya Rp5 ribu per bulan, tetapi sejak 1 Agustus 2015 denda dikenakan Rp25 ribu per bulan, jika terlambatnya dua bulan maka sambungan akan diputus, jika ingin memasang lagi maka dikenakan denda dua bulan tersebut jadi Rp70 ribu.
Mengapa dikenakan denda Rp70 ribu karena dana tersebut untuk biaya pemasangan kembali pipa yang sudah diputus akibat keterlambatan bayar tersebut, tambahnya.
Namun denda tersebut hanya dikenakan kepada pelanggan rumah tangga dengan penghuni yang berkemampuan serta pelanggan bisnis, sementara pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap dikenakan tarif lama yakni Rp5 ribu per bulan.
Pengenaan denda sebesar tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan, semata untuk membuat efek jera, atau mengajak para pelanggan untuk disiplin melakukan pembayaran per bulan yakni dari tanggal 1 hingga tanggal 20, jika telat dari tanggal tersebut sehari saja maka sama artinya dengan sebulan.
Menurut Farida Ariyati yang didampingi Humas PDAM Hj Siti Nursiah, pengenaan denda berlipat tersebut sebagai langlah terakhir untuk mengajak pelanggan disiplin melakukan pembayaran tepat waktu, karena cara sebelumnya dengan memberikan hadiah bagi pelanggan disiplin tak berhasil menekan tunggakan yang dinilai cukup besar.
Dulu setiap tahun pelanggan disiplin bayar rekening diberikan hadiah utama sebanyak lima orang ibadah umrah, selain puluhan hadiah lainnya, maksudnya agar 160 ribu pelanggan disiplin membayar rekening tepat waktu, nyatakanya tetap saja penunggak jumlah besar atau sekitar 16 persen.
Jika penunggak terus dibiarkan seperti itu maka akan mempengaruhi kinerja perusahaan, makanya digenjot lagi melalui denda berlipat tersebut, tutur, moga saja ada perubahan yang lebik baik kedepannya. [] ANT