Pedagang Buah di Trans Kalimantan Ditertibkan Satpol PP Barito Kuala

BARITO KUALA – Seorang pedagang buah yang masih berjualan di bahu jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terpaksa ditindak oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (30/4/2025).
Selain penertiban, barang dagangan pedagang tersebut, termasuk tenda dan lampu, turut disita oleh petugas.
Proses penertiban kali ini berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Para pedagang tampaknya sudah pasrah dengan kedatangan petugas yang menindak mereka.
Kasatpol PP Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Sya’rawi, mengungkapkan bahwa permasalahan pedagang di kawasan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya solusi yang jelas.
Keberadaan mereka telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Pihak kami telah beberapa kali menerima kunjungan dari para pedagang yang menanyakan nasib mereka. Namun, pada saat itu kami belum bisa memberikan tanggapan karena masih menunggu kebijakan dari Bupati terpilih,” jelas Sya’rawi.
Pemerintah Kabupaten Batola, melalui kebijakan yang diusung Bupati terpilih H Bahrul Ilmi, berjanji akan mencari solusi bagi para pedagang tersebut.
Salah satu opsi yang disarankan adalah memindahkan mereka ke daerah Sungai Lumbah, yang diyakini dapat menyediakan tempat berjualan yang lebih terorganisir.
Namun, meskipun telah ada kebijakan yang membolehkan pedagang untuk berjualan dengan syarat tertentu, seperti berjualan di batas marka bibir jalan dan pada jam yang telah ditentukan, faktanya banyak pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
Kasatpol PP menambahkan, para pedagang ini berjualan tidak sesuai dengan batas waktu yang disepakati, bahkan ada yang tetap berjualan 24 jam.
“Setelah kami memberikan peringatan dan surat tiga kali, tindakan ini merupakan yang keenam kalinya. Sebagai efek jera, kami menyita barang dagangan dan peralatan mereka. Peralatan itu akan kami kembalikan setelah satu bulan,” tegas Awi, sapaan akrab Kasatpol PP.
Pihaknya menekankan bahwa kebijakan sementara yang diberikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Batola terkait tempat berjualan bukan merupakan kebijakan Satpol PP. Tindakan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Jalan Garis 1, Handil Bakti, Alalak Barito Kuala, di mana beberapa lapak pedagang juga telah dirobohkan dan barang dagangan disita pada dua pekan lalu. []
Nur Quratul Nabila A