Pedagang Keluhkan Harga Daging Sapi Capai Rp 140.000 per Kg
JAKARTA – Kenaikan harga daging sapi mulai dirasakan masyarakat menjelang Ramadan. Di sejumlah pasar tradisional, harga komoditas ini mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp 140.000 per kilogram. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pedagang maupun pelaku industri pengolahan daging, terutama terkait stabilitas pasokan dan keberlanjutan usaha.
Di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, salah satu pedagang daging sapi, Ahmad, mengungkapkan bahwa kenaikan harga terjadi secara bertahap sejak aksi mogok pedagang pada akhir Januari lalu. Ia menyebut perubahan harga cukup terasa dalam beberapa pekan terakhir.
“Harga memang naik sejak kami usai mogok dagang. Jika sebelumnya saya masih jual Rp 130.000/kg, sekarang sudah Rp 140.000/kg,” ujar Ahmad, Rabu (11/02/2026).
Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Cijantung. Pedagang bernama Jujun mengatakan seluruh jenis potongan daging sapi kini dijual dengan harga yang sama, tanpa perbedaan signifikan antara bagian tertentu seperti sengkel maupun paha belakang (knuckle). Ia menilai tren kenaikan harga masih berpotensi berlanjut dalam waktu dekat, terutama karena permintaan biasanya meningkat menjelang Ramadan.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan yang dirilis Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 11 Februari 2026, harga daging sapi telah menyentuh batas atas Harga Acuan Pembelian (HAP). Pemerintah menetapkan HAP daging sapi segar untuk paha depan sebesar Rp 130.000 per kilogram, sedangkan paha belakang mencapai Rp 140.000 per kilogram. Dengan demikian, harga di pasar saat ini sudah berada pada level tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya daging sapi, harga daging kerbau juga mengalami lonjakan tajam. Secara nasional, harga rata-rata daging kerbau mencapai Rp 112.100 per kilogram, jauh melampaui HAP sebesar Rp 80.000 per kilogram. Bahkan di wilayah Pulau Jawa, harga daging kerbau tercatat mencapai Rp 120.000 per kilogram atau sekitar 50 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan.
Kenaikan harga ini diduga berkaitan erat dengan kebijakan kuota impor daging tahun 2026. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA), Hastho Yulianto, menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap keseimbangan pasokan di pasar domestik.
“Perkembangan kebijakan terbaru terkait alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 sebesar 30.000 ton telah memicu perubahan struktural yang signifikan di pasar daging sapi dan industri pangan Indonesia, khususnya yang berdampak pada sektor pengolahan daging,” katanya dalam keterangan.
Menurut Hastho, alokasi impor untuk pelaku usaha swasta dan anggota asosiasi yang hanya mencapai 17.000 ton tahun ini berpotensi menyebabkan kekurangan bahan baku bagi industri pengolahan daging. Ia menilai konsentrasi pasokan pada pihak tertentu membuat fleksibilitas pasar menurun dan meningkatkan risiko gangguan distribusi.
“Apabila kebijakan kuota impor tahun 2026 tidak ditinjau secara komprehensif, risiko penurunan kapasitas produksi, penundaan rencana ekspansi, bahkan penghentian usaha bagi sebagian pelaku industri akan semakin nyata,” imbuh ia.
Selain itu, Hastho juga menyoroti rencana impor daging dari Brasil yang dinilai belum tentu efektif menekan harga di tingkat konsumen. Ia menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa impor yang dikelola oleh badan usaha milik negara belum selalu berhasil menjaga stabilitas harga.
“Karena daging impor itu merupakan bahan baku dan bukan untuk konsumsi akhir. Tapi diolah menjadi nilai tambah produk berbeda,” tambahnya.
Lonjakan harga daging sapi menjelang Ramadan menjadi perhatian serius karena komoditas ini merupakan salah satu bahan pangan utama yang permintaannya meningkat tajam saat bulan puasa. Tanpa langkah pengendalian yang efektif, kenaikan harga berpotensi membebani konsumen serta mempengaruhi keberlangsungan industri pengolahan daging nasional.
Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan impor dan memperkuat sistem distribusi agar pasokan tetap stabil dan harga dapat dikendalikan. Stabilitas harga pangan menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kelancaran aktivitas ekonomi, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi seperti Ramadan.[]
Siti Sholehah.
