Pedagang Pasar Baru Probolinggo Keluhkan Pedagang Liar, Pemkot Diminta Bertindak

PROBOLINGGO – Harapan para pedagang di Pasar Baru Kota Probolinggo agar pedagang liar di sekitar pasar ditertibkan hingga kini belum terealisasi. Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah berjanji untuk mengambil tindakan, namun hingga Rabu (12/3/2025), penertiban belum juga dilakukan.
Akibatnya, sejumlah pedagang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di sekitar Pasar Baru, khususnya di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Pahlawan. Keberadaan mereka dikeluhkan oleh pedagang resmi yang menempati lapak di dalam pasar, karena menyebabkan minimnya jumlah pembeli yang masuk ke area pasar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Fitriawati, menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pembinaan pedagang. Sedangkan, untuk penertiban merupakan ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jika ada pelanggaran, bisa diinformasikan ke Satpol PP atau melalui layanan pengaduan 112. Kami akan menugaskan staf untuk melakukan pembinaan,” ujar Fitriawati.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban, namun koordinasi dengan DKUP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar tetap diperlukan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT Pasar terkait masalah ini. Langkah penertiban harus dilakukan secara terstruktur dan melibatkan semua pihak terkait,” kata Pujo.
Keluhan terkait pedagang liar sebenarnya sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat ia mengunjungi Pasar Baru pekan lalu.
Saat itu, para pedagang meminta agar seluruh pedagang di luar pasar segera dipindahkan ke dalam, mengingat banyak stan dan lapak di dalam pasar yang kosong. Wali Kota pun berjanji akan segera menertibkan para pedagang liar tersebut.
Namun, setelah hampir sepekan berlalu, belum ada tindakan konkret dari pihak terkait. Pedagang yang berjualan di luar pasar masih beraktivitas seperti biasa.
“Kalau memang dilarang, saya akan patuh. Kami juga sadar bahwa berjualan di sini melanggar aturan,” ujar salah seorang pedagang yang berjualan di trotoar.
Menanggapi keluhan ini, Satpol PP dan petugas UPT Pasar akhirnya turun ke lokasi pada Rabu. Namun, mereka tidak langsung melakukan penindakan, melainkan lebih kepada upaya pendekatan persuasif. Sesuai arahan Wali Kota, proses penertiban harus dilakukan dengan cara yang humanis.
Para pedagang pasar berharap agar janji penertiban benar-benar direalisasikan demi menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil dan tertib di Kota Probolinggo.
Nur Quratul Nabila A