Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun

Stop abusing girl violence. child bondage in angle image blur

JAKARTA – Kepolisian mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pedagang makanan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Terduga pelaku berinisial MI (52), yang sehari-hari berjualan takoyaki, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.

Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku merupakan pria paruh baya yang telah diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Jumat (09/01/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal karena tinggal di lingkungan yang sama. Kedekatan inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku disebut menjemput korban langsung dari rumahnya dengan menggunakan sepeda mini tanpa sepengetahuan orang tua korban. Setelah itu, korban dibawa ke lokasi tertentu, tempat pelaku diduga melakukan perbuatan cabul. Peristiwa ini kemudian diketahui dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kalideres. Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk melengkapi berkas perkara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menambahkan bahwa korban dan pelaku memang sempat bertetangga. Namun, pascakejadian tersebut, korban telah berpindah tempat tinggal demi keamanan dan pemulihan kondisi psikologisnya.

Menurut Kevin, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *