Pegawai Bank Plat Merah Madiun Nekat Korupsi 28 Miliar, Motifnya Karena Kecanduan Trading

MADIUN – Ahmad Septian Hardianto (ASH), penyelia kredit salah satu bank pelat merah di Madiun sungguh kelewatan. Gegara kecanduan trading, pria 36 tahun itu sampai harus berbuat culas.

Dia ketahuan melakukan transaksi fiktif hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Rabu kemarin (23/10/2024), ASH resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Pria asal Kota Kediri tersebut juga langsung dilalukan penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun. Kajari Kota Madiun Dede Sutisna menjelaskan, kasus ini ditangani setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah itu dulakukan penyelidikan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) hingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara melakukan transaksi fiktif,” ujarnya.

ASH beraksi dengan melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank.

Selama melancarkan aksinya, tersangka ternyata menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Perbuatan transaksi fiktif dilakukan dari Mei sampai September dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar,” terangnya.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas I Madiun terhitung 23 Oktober hingga 11 November.

Hal itu dilakukan jaksa untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Dede.

Dede menambahkan, tersangka ASH dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Ditanya ada kemungkinan tersangka lain, biarkan alat bukti yang berbicara,” pungkas Dede. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *