Pegawai BPS Haltim Tewas, Rekan Kerja Jadi Tersangka Pembunuhan dan Perampokan

HALMAHERA TIMUR — Misteri kematian pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30), akhirnya terungkap. Polisi menetapkan rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), sebagai tersangka pembunuhan yang disertai perampokan.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 05.22 WIT di rumah dinas BPS di Kota Maba.
Pelaku, yang dikenal korban sebagai sesama pegawai BPS Haltim, mengakui perbuatannya.
“Jadi, dia (pelaku) mengakui bahwasanya dia melakukan aksinya itu, dalam hal ini pembunuhannya itu sekitar tanggal 19 Juli, sekitar jam 05.22 WIT,” ujar Habiem, Selasa (12/8/2025).
Usai menghabisi nyawa korban, Aditya meninggalkan jasad Tiwi dan kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan pada 27 Juli 2025. Ironisnya, mempelai yang dinikahinya adalah Almira Fajriyanti Marsaoly, rekan satu rumah korban di rumah dinas BPS Haltim.
“Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025),” kata Habiem.
Saat kejadian, Almira sedang cuti dan berada di Ternate. Namun, Aditya diketahui memiliki duplikat kunci rumah dinas tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah masuk diam-diam ke rumah dinas sejak 16 Juli dan bersembunyi di kamar Almira selama dua hari sebelum melancarkan aksinya.
“Karena dia (korban) nggak mau pinjam-pinjamin, jadi akhirnya dia (pelaku) lakukanlah tindakan kejinya itu. Di dalam situ pun dia itu udah berada di rumahnya korban dan calon istrinya dari tanggal 16 sampai 17,” jelas Habiem.
Polisi menduga motif pembunuhan dipicu masalah utang. Pelaku sebelumnya meminjam uang kepada korban untuk melunasi kekalahan judi online sebesar Rp 130 juta. Penolakan korban membuat pelaku nekat.
Pelaku membekap, menutup mulut, dan mengikat tangan korban.
Ia juga melecehkan korban sebelum memaksa korban menyerahkan akses rekening bank melalui aplikasi perbankan digital.
“Waktu itu pake aplikasi Jenius namanya. Dari situ dia minta dia dapat PIN-nya Bu, pinnya dapat dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal,” tutur Habiem.
Setelah memperoleh PIN, pelaku menguras saldo korban senilai Rp 39 juta dan bahkan mengajukan pinjaman online atas nama korban sebesar Rp 50 juta.
Hingga kini, penyidik masih memanggil Almira, istri pelaku sekaligus rekan kerja korban, untuk dimintai keterangan.
Namun, surat panggilan yang dikirim sejak 7 Agustus 2025 belum direspons.
“Saya sudah kirim anggota, kirim tim saya untuk ke Ternate lakukan pemeriksaan saksi untuk istrinya tersangka. Karena kita sudah lakukan panggilan dari tanggal 7, sampai detik ini yang bersangkutan belum bisa hadir,” pungkas Habiem. []
Nur Quratul Nabila A