Pegawai BRI Jembrana Terseret Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar

JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi (36), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp1,7 miliar.
Perempuan yang menjabat sebagai Mantri pada BRI Unit Ngurah Rai ini diduga melakukan sejumlah penyimpangan dana dengan modus memanipulasi data nasabah.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, dalam keterangan pers pada Selasa (15/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan cara memanfaatkan saldo tabungan nasabah, menyerap dana angsuran pinjaman, serta menciptakan kredit fiktif yang dikenal dengan istilah “kredit topengan” dan “kredit tempilan”.
“Modus yang digunakan tersangka yakni mencatut nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Akibatnya, bank menagih cicilan kepada nasabah yang merasa tidak pernah meminjam,” ujar Salomina.
Menurut hasil penyelidikan, terdapat ratusan nama nasabah yang digunakan secara ilegal oleh tersangka untuk mengajukan kredit fiktif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. Namun, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp202 juta menggunakan uang pribadi.
“Tersangka memanfaatkan dana hasil korupsi ini untuk kepentingan pribadi. Saat ini ia masih menjalani masa pidana atas perkara penggelapan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Negara,” jelas Kepala Kejari.
Putu Rina sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penggelapan kendaraan sewaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Negara pada 19 Desember 2024. Ia menyewa mobil kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.
Kini, selain statusnya sebagai terpidana, ia juga tengah diperiksa dalam penyidikan kasus penipuan dan penggelapan lain oleh Polres Jembrana.
Untuk perkara korupsi ini, Putu Rina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan pasal-pasal subsider lainnya terkait penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. []
Nur Quratul Nabila A