Pejabat Pendidikan dan BKPSDM Mandailing Natal Terbukti Terima Suap, Divonis 1 Tahun Penjara
MEDAN – Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 koleganya divonis 1 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah menerima suap Rp580 juta, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun kelima kolega Dollar tersebut, yakni Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid Nasution. Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Heriansyah.
Kemudian, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito. Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa diyakini melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Sarma di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” katanya.
Setelah membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Dikutip SumutPos, vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Hawali, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. []
Nur Quratul Nabila A