Pekerja Didorong Dapat Kepastian Status Kerja

SAMARINDA — Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memastikan perlindungan hak buruh kian diperkuat melalui langkah pengawasan yang lebih proaktif. Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini dijadikan momentum strategis untuk menyampaikan komitmen tersebut secara terbuka.

Dalam peringatan May Day yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Kamis (01/05/2025) kemarin, selain diisi berbagai kegiatan seremonial seperti jalan sehat dan pembagian doorprize, juga dijadikan sebagai wahana untuk memperkukuh hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang masih kerap menimbulkan sengketa.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa pihaknya fokus pada penataan status kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, ketimbang Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan menjamin keberlanjutan kesejahteraan mereka. “Kita dorong agar kontrak PKWT diubah ke PKWTT, pekerja yang belum didaftarkan ke jaminan sosial kita minta untuk didaftarkan,” tegas Rozani.

Hingga kini, Disnakertrans menerima rata-rata 1.300 aduan buruh setiap bulan. Sebagian besar aduan terkait praktik jam kerja yang melebihi ketentuan, sistem kemitraan yang tidak transparan, dan pembayaran upah yang tidak sesuai. Untuk mempercepat penanganan pengaduan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang aktif melakukan pengawasan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara buruh dan pengusaha. “Satgas ini berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator,” ujar Rozani.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Industri Umum, dan Perkayuan (Kahutindo) Kaltim Sukarjo menyebut praktik kontrak kerja yang tidak sesuai aturan masih banyak ditemukan di berbagai sektor. “Hubungan kontrak kerja juga kadang memberikan upah semaunya saja,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans gencar melakukan edukasi mengenai pembuatan struktur skala upah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Rozani mengingatkan, pekerja tidak boleh ragu untuk menyampaikan aduan jika mendapati ketidakpatuhan. “Kalau ada skala upah yang tidak sesuai, ya dilaporkan saja,” katanya.

Melalui pengawasan intensif, edukasi regulasi, dan fasilitasi mediasi, pemerintah berharap tercipta iklim hubungan kerja yang lebih adil dan sehat. “Sebagai pemerintah, kami memfasilitasi kebutuhan dan hak pekerja melalui program-program yang terarah,” tegas Rozani.

Penulis: Nur Quratul Nabila  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *