Pekerja Perempuan Diduga Diperkosa Majikan, Aksi Direkam Istri

JAKARTA — Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan kembali mencuat dan memicu keprihatinan publik. Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Ironisnya, tindakan tersebut disebut tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga diduga dilakukan dengan peran aktif sang istri yang merekam kejadian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian dengan pendampingan dari lembaga pemerhati perempuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Barombong, Makassar, dalam rentang waktu 1 hingga 2 Januari 2026.

Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, mengungkapkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis berat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Korban diduga disekap oleh istri pelaku dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan majikannya.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (03/01/2026) dini hari.

Alita menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi sekali. Menurut pengakuan korban, pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali di kamar pelaku. Dalam kedua kejadian itu, perekaman dilakukan secara sengaja oleh istri pelaku, yang diduga bertujuan mendokumentasikan peristiwa tersebut.

“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.

Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja perempuan, khususnya mereka yang bekerja di sektor domestik atau tinggal di lingkungan kerja majikan. Relasi kuasa yang timpang kerap membuat korban sulit melawan atau melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Dalam kasus ini, korban disebut berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki ruang aman untuk meminta pertolongan.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut memberikan pendampingan kepada korban. Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara asesmen,” kata Ita.

Menurut Ita, asesmen awal dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban, sekaligus menentukan langkah pendampingan lanjutan yang dibutuhkan. Pendampingan tersebut mencakup bantuan psikososial, perlindungan hukum, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini kini ditangani oleh Polrestabes Makassar. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku dapat memperberat jerat hukum yang dikenakan.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Publik pun mendesak agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal, sementara para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *