Pelaksana Proyek Siring Asam-Asam Disidang
Setelah pada minggu lalu dua orang terdakwa korupsi proyek pekerjaan pembangunan pengaman pantai Siring Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Ary Satrio selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rizky Rachman Hapsoro selaku Direktur PT Dipomulyo Mas menjalani sidang dakwaan, kali ini giliran Bambang Surya Dharma CV Surya Jaya. yang disidang, Rabu (4/6).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin dan dipimpin oleh hakim Ahmad Jaini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irlida Yuni Martina SH dalam dakwaannya menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP terhadap pekerjaan blok beton yang seharusnya menurut kontrak K-225 ternyata riil yang terpasang rata-rata K-136,15. Dan seluruh pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada Bambang Surya Dharma ST selaku direktur CV Surya Jaya.
Dari hasil laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mematok pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer.
Sedangkan untuk dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat terdakwa, Berdi SH yang ditemui seusai sidang mengatakan dakwaan yang dibacakan jelas. “Dakwaan jaksa tadi kita sudah jelas dan menerima, sidang minggu depan langsung pemeriksaan saksi saja lagi,” ujarnya.[] RedFj/RB