Pelaku Pembunuhan Berantai Sarmo Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Wonogiri

WONOGIRI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo, pelaku pembunuhan berantai atau serial killer dari Kecamatan Girimarto, pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, bersama hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny, memutuskan Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Agusty Hadi Widarto saat membacakan putusan.

Sarmo diketahui telah menghabisi nyawa empat orang, yakni Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten; Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri; Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri; dan Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Salah satu korban, Katiyani, ditemukan dalam kondisi hanya berupa kerangka di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.

Pembunuhan tersebut sebelumnya dilakukan dengan cara yang kejam, dan dalam proses persidangan, Sarmo mengaku menyesal atas perbuatannya, meski telah mengaku berniat membunuh para korbannya. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan selama proses hukum berjalan lebih lanjut.

Keputusan vonis ini menambah panjang catatan kasus pembunuhan berantai di Indonesia, dan menjadi perhatian publik terkait dampak psikologis serta kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *