Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung dan Keponakan Ditangkap di Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak kandung, anak tiri, dan keponakannya. Pelaku berinisial STM (40) warga Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku telah tertangkap petugas Mapolsek setempat.
“Benar, pelaku STM telah kita tahan pada Mapolsek Seputih Surabaya Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat 27 Desember 2024.
Kemudian Umi mengungkapkan perbuatan bejat pelaku STM ini terungkap setelah rudapaksa keponakan nya berinisial SI (16).
“Dari aksi terakhirnya. Barulah terungkap bahwa tersangka. Sebelumnya turut berbuat asusila terhadap anak kandung D (17) dan anak tiri nya S (17),” tuturnya.
Lalu dalam aksinya, lanjut Umi, pelaku STM terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa pada rumahnya. Terakhir, ia rudapaksa keponakan nya, pada Selasa 10 September 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ini rudapaksa ketika korban SI pulang sekolah. Hal serupa juga pelaku lakukan kepada anak kandung dan anak tiri nya,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, akibat perbuatan bejat nya ini, para korban mengalami trauma. Karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejat nya.
Alhasil, orangtua melaporkan kasus ini setelah keponakan tersangka mendengar cerita dari putrinya tersebut. Berbekal laporan ini, STM tertangkap, Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Tersangka tertangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas. Pelaku mengaku berbuat hal serupa kepada ketiga korban. Lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi,” ungkap Umi.
Kemudian ia menegaskan, pelaku STM terjerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini juga bisa ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang dekat yang seharusnya menjaga korban,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A