Polisi Tangkap Dua Buronan Pencurian Disertai Perkosaan
TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal Polsek Satui bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasaan dan korban diperkosa.
“Kejadian aksi kejahatan kedua pelaku itu terjadi pada 25 Agustus 2015, sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Provinsi Km 175 Rt 8 Desa Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur di Satui, Kamis (10/9).
Ia mengatakan, setelah korban melapor, Polsek Satui dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu langsung menyelidiki kasus tersebut dan mendatangi tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (8/9) sore sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasaan disertai pemerkosaan.
Pelaku ditangkap di Jalan Provinsi Sungai Dua Arah Serongga Tanah Bumbu, dan saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga polisi dengan mudah menggiring mereka ke Polsek Satui.
Denny terus mengatakan, dua pelaku yang diringkus itu diketahui bernama Mustamil (22) dan Reksi Hudka keduanya warga Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terus dikatakannya, untuk kronologis kejadian, kedua pelaku memasuki warung korban, kemudian menyekap lalu dibawa ke kebun sawit PT GMK kemudian memperkosanya.
Selain memperkosa korbannya, kedua pelaku tersebut juga mengambil uang hasil warung sebesar Rp1.980.000. HP Samsung Galaxi V, HP Vanera dan uang Rp100.000 milik korban.
“Dari aksi pelaku itu korban mengalam kerugian sebesar Rp3.000.000 dan para pelaku sudah di tahan di sel tahanan Polsek,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Menurut keterangan Kapolsek Satui berdasarkan kutipan dari korban,bahwa kedua pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam di leher apabila tidak mau mengikuti nafsu birahinya serta mengancam akan membunuh korban bila teriak.
Sementara itu dari hasil penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui dan Kanit Buser Polres Tanah Bumbu itu telah menyita barang bukti di antaranya satu baju dan celana merk bebidol warna ungu bermotif bunga-bunga serta celan dalam warna pink (merah muda).
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 285 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasaan serta pemerkosaan diancam hukuman di atas tujuh tahun penjara. [] ANT