Pelaku Pencurian Mobil BMW Diringkus di Jalan Tol Semarang-Pekalongan
SEMARANG – Kasus pencurian mobil BMW di parkiran Hotel Tentrem Semarang diungkap tuntas Polrestabes Semarang. Pelakunya juga berhasil diringkus anggota Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka bernama Budi Liem, 43, warga Jalan Pesona Khayangan Estate, Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok. Pria ini diringkus saat dilakukan pengejaran petugas hingga di Jalan Tol Semarang-Pekalongan, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 17.00.
“Alhamdulillah tersangka ini pelaku atas nama Budi Liem berhasil diamankan rekan-rekan Unit Jatanras, dan ini juga perburuannya agak seru juga ya,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024).
“Penangkapan empat harian, kita lakukan penyelidikan, kita analisa dari CCTV, baik dia keluar (Hotel) sampai dia mengarah ke arah tol. Kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polres Batang, yang bersangkutan ini berhasil diamankan di Jalan Tol Batang,” sambungnya.
Mobil mewah tersebut BMW D-1508- NH, warna putih milik korban bernama RS, 34, warga Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Mobil tersebut hilang Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 22.00.
Mobil tersebut dibeli korban melalui lelang di Jakarta pada September 2024. Pembelian mobil ini, pembeli mendapat satu kunci Keyless. Awalnya, mobil tersebut milik tersangka, membeli dengan cara kredit melalui leasing Finance Bank BCA, pada tahun 2021.
“Modusnya, tersangka dulunya kreditnya empat tahun. Yang bersangkutan ini pada waktu kredit sudah merencanakan untuk tiga bulan saja dibayar. Setelah itu tidak dibayar, dan akhirnya mobil ini diganti plat nomornya sama tersangka ini,” bebernya.
Lantaran bermasalah, mobil tersebut dan tersangka diamankan anggota Polsek Gambir, dikarenakan tidak ada surat-surat, dan juga plat nomornya berbeda.
Kemudian, mobil diserahkan kepada pihak Bank BCA, dan dilakukan proses lelang yang dimenangkan oleh korban.
“Sehingga (mobil) sudah dibawa oleh korban. Dan tersangka ini ternyata menyimpan salah satu kunci serap dari mobil tersebut, dan juga sengaja dipasang GPS di dalam mobil tersebut. Sehingga yang bersangkutan tersangka ini bisa melacak dari keberadaan mobil ini,” jelasnya.
Tersangka yang sudah memiliki niat jahat, kemudian mencari keberadaan mobil tersebut melalui alat GPS, dan akhirnya menemukan di tempat parkiran Hotel Tentrem. Kemudian, melakukan pencurian dengan kontak serepnya.
“Dan yang bersangkutan sendiri ini setelah mengambil mobil, langsung akan lanjut ke daerah Jakarta, dan langsung akan menjual mobilnya. Akan dijual Rp 250 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sekarang juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. []
Nur Quratul Nabila A