Pelaku Penembakan WNI di Malaysia Sudah Diproses Hukum

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pelaku penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum di negara tersebut.

“Pemerintah Malaysia telah menangani kasus ini, dan langkah hukum telah diambil terhadap pihak yang terlibat, baik dalam hal kesalahan prosedur maupun aspek keamanan. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Malaysia.

“Tidak ada lagi yang perlu diragukan. Permintaan kita untuk penyelidikan telah dipenuhi, dan langkah hukum terhadap pelaku maupun korban telah diambil. Kita harus menghormati proses hukum yang telah dilakukan pemerintah Malaysia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 24 Januari, lima WNI menjadi korban penembakan oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Insiden ini mengakibatkan dua WNI meninggal dunia.

Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), termasuk pemeriksaan terhadap enam aparat APMM yang diduga terlibat. Kasus ini ditangani berdasarkan pelanggaran Akta Senjata Api 1960.

Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, sesuai dengan pernyataan Perdana Menteri Malaysia.

Di sisi lain, kementerian terkait di Indonesia juga tengah melakukan pendalaman untuk memastikan adanya pelanggaran hukum atau hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *