Pelaku Pengeroyokan Diharapkan Mendapat Hukuman Maksimal

20151008sidang_pengeroyokan

BARITO SELATAN – Pelaku pengeroyokan di desa Babai, kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu diharapkan mendapat tuntutan hukuman secara maksimal di pengadilan nanti.

“Kita mengharapkan tuntutan hukum terhadap terdakwa Eben dipersidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Buntok bisa maksimal,” kata Samsul Bahri, SHI, MH, kuasa hukum Ahmad Yamin Rawi Bin H Bahran korban pengeroyokan, di Buntok,Pada Hari Minggu (18/10).

Pada sidang perdana kasus itu beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eben dengan dua pasal yakni, pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUHP.

“Kita mengharapkan dalam sidang pada Kamis (22/10) nanti, tuntutan hukuman terhadap pelaku bisa maksimal sesuai pasal yang didakwakan,” harap kuasa hukum asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Ini harapannya karena antara korban dengan pelaku tidak ada perdamaian dan akibat pengeroyokan yang terjadi pada 27 Agustus lalu itu menyebabkan kliennya harus dirawat di RSUD Buntok maupun di RS Islam Banjarmasin.

“Kalaupun ada upaya perdamaian, seharusnya dilakukan antara korban dengan ketiga pelaku secara bersama-sama, karena pelaku pengeroyokan itu bukan hanya Eben saja,”jelas Samsul Bahri.

Dia juga mengharapkan penyidik kasus ini dapat menghadirkan kedua pelaku pengeroyokan lainnya di persidangan nanti. Pengeroyokan terhadap H Ahmad Yamin Rawi Bin H Bahran itu bukan hanya Eben, akan tetapi juga H Salihin bersama Acul sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam persidangan.

Jadi, diharapkan Polres Barito Selatan bisa menangkap kedua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dan dihadirkan dalam persidangan dan dituntut seadil-adilnya.

“Kepada H Salihin dan Acul sebaiknya menyerahkan diri kepada pihak penyidik, karena melarikan diri membuat anda berdua tidak tenang lantaran melanggar hukum,” ujar Samsul Bahri.

Berdasarkan berita sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap korban Ahmad Yamin Rawi Bin H Bahran warga desa Babai Kecamatan Karau Kuala telah sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada hari Kamis (8/10) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Esthar Oktavi ketua PN Buntok yang didampingi hakim anggota Praditia Danindra dan Zainul HZ tersebut hanya menghadirkan terdakwa Eben. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *