Pelaku Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun di Nabire Ditangkap Polisi

NABIRE – Seorang pria berinisial IM (36) ditangkap aparat Polres Nabire setelah memperkosa dan membunuh bocah perempuan berusia 10 tahun di Pantai PLTMG Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kejahatan keji itu dilakukan pelaku usai menjemput korban yang baru pulang sekolah.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menjelaskan, insiden bermula pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIT. Saat korban berjalan pulang dari sekolah, pelaku yang mengendarai sepeda motor RX-King melintas dan mengajaknya pergi.

“Pelaku mengaku hendak mengajak korban jalan-jalan dulu sebelum mengantarkannya pulang. Namun, niat aslinya ternyata jahat,” kata Samuel dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku kemudian membawa korban ke pantai di belakang Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kalibobo. Di lokasi sepi itu, IM memperkosa korban, lalu menganiayanya hingga tewas.

“Di sanalah, pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban, kemudian menganiaya hingga tewas dengan menggunakan benda tumpul,” ungkap Samuel.

Usai membunuh, IM menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di semak-semak. Pelaku kemudian pulang ke rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban, seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya. Pencarian pun dilakukan hingga jasad korban ditemukan di Pantai PLTMG Kalibobo pada Minggu (2/8/2025).

Berdasarkan penyelidikan dan bukti visual, polisi mengidentifikasi dan menangkap IM di rumahnya di Kelurahan Karang Mulia, Jumat (8/8/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Berdasarkan bukti visual dan pemantauan lapangan, tim Polres Nabire berhasil mengidentifikasi dan menangkap IM. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Samuel.

Namun saat dibawa untuk prarekonstruksi di lokasi kejadian, IM mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya.

“Saat dibawa ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi, ia sempat mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami bertindak tegas dan melumpuhkannya,” ujar Samuel.

IM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *