Pelaku Produksi Uang Palsu Diringkus Setelah Transaksi di Warung Ayam Penyet, Klaten
KLATEN – Aktivitas produksi uang palsu justru terungkap saat pelaku jajan ke warung penyetan ayam di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten pada Senin (14/10/2024).
Pelakunya Fauzi Islamy asal Bogor, Jawa Barat yang usianya masih 18 tahun. Awalnya, pelaku keluar dari rumah kontrakannya di Sukoharjo untuk mencari makan. Dia membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Kemudian mampir ke warung ayam penyet di dekat SPBU Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Pelaku membayar menggunakan uang palsu Rp 100.000. Tetapi pedagang menaruh curiga dengan uang tersebut. Hingga akhirnya pedagang memanggil balik pelaku dan mengatakan bahwa uang yang diberikan kepadanya palsu.
Saat itu pelaku masih mengelak dan berpura-pura tidak tahu. Kemudian pelaku meminta kembali uang palsu tersebut, lalu merobeknya. Namun oleh pedagang, uang tersebut direbut sebagai barang bukti. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi.
”Hasil pemeriksaan di kontrakan pelaku, ditemukan peralatan untuk memalsukan uang pecahan Rp 20.000, Rp 50.000 serta Rp 100.000. Total nilai uang palsu yang dicetak pelaku sebesar Rp 132.410.000,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono di Mapolres Klaten, Kamis (17/10/2024).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. []
Nur Quratul Nabila A