Pelanggaran Kode Etik: DKPP Hukum Berat Tiga Penyelenggara Pemilu, Termasuk Fery Triatmojo

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga penyelenggara pemilu. Hal itu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 2 September 2024.

Satu dari tiga penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian tetap itu adalah anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.

Kemudian dalam pertimbangannya, DKPP menjelaskan bahwa Fery telah menerima uang sebesar Rp.530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung. Tujuannya, menambah tiga ribu suara untuk caleg tersebut sehingga dapat memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung 2024.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung. Terhitung sejak putusan ini terbacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta.

Selanjutnya, DKPP menilai Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu. Selain Fery, sanksi serupa juga terjatuhkan DKPP kepada anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai. Dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Iwan Tabuni.

Kemudian Maikel yang sebelumnya juga telah terjatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp.5 juta dari Pengadilan Negeri Merauke pada 5 Juni lalu terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sementara, Iwan terbukti belum memenuhi syarat jeda waktu minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu. Tindakannya tidak sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *