Pelaporan PDIP terhadap Rossa di Anggap Menghambat Jalannya Kasus Harun Masiku oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa sejumlah pelaporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap penyidik Rossa Pubo Bekti mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, Rossa yang merupakan penyidik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku. Pelaporan terhadap Rossa dilayangkan PDIP ke sejumlah instansi, di antaranya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Propam Polri.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada JawaPos.com, Jumat (12/7/2024).

Ia menegaskan, penyidikan dan perburuan terhadap buron Harun Masiku akan tetap berjalan. Meski tim hukum PDIP mengganggu proses penyidikan melalui sejumlah pelaporan yang dilayangkan ke beberapa institusi.

“Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM, termasuk mencari keberadaan tersangka HM,” tegas Tessa.

KPK mempertimbangkan menerjunkan tim biro hukum dalam menghadapi sejumlah pelaporan yang dilayangkan tim hukum PDIP terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.

“Apakah memang diperlukan, untuk menerjunkan biro hukum, tapi pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK,” ucap Tessa.

Pelaporan terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti itu dilakukan lantaran tidak terima atas penyitaan handphone dan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP menuding Rossa Purbo Bekti tidak profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *