Pelarian Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Berakhir, Ditangkap di Empat Lawang
JAKARTA – Pelarian Yandi Supriyadi (28), pelaku pencabulan anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang, berakhir setelah ditangkap oleh polisi.
Setelah buron selama satu bulan dan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan, Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yandi ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan,” ungkap Ade Ary.
Selama melarikan diri, Yandi tinggal di area perkebunan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ade Ary.
Yandi adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan ini.
Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Sudirman diketahui adalah pemilik yayasan, sedangkan Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti.
Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sebelum ditangkap, foto Yandi sempat disebarkan sebagai bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Pamflet dengan ciri-ciri fisik Yandi, seperti tubuh tinggi kurus dan kulit putih, dibuat untuk mempermudah pencariannya.
Saat ini, Yandi sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ade Ary. []
Nur Quratul Nabila A