Pelatih Bela Diri KONI Jatim Jadi Tersangka Pelecehan Atlet
SURABAYA – Aparat dari Polda Jawa Timur menetapkan seorang pelatih bela diri yang tergabung dalam KONI Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap atlet perempuan. Pelatih tersebut diketahui bernama Wira Prasetya Catur (44) dan saat ini telah diamankan serta menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian proses penyelidikan serta penyidikan. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal di lingkungan Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak setelah laporan korban diterima oleh kepolisian. Sejumlah langkah hukum dilakukan guna mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri,” kata Abast saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (09/03/2026).
Menurut Abast, dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Ia menegaskan bahwa hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Kami (Polda Jatim) memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut tidak terjadi di satu tempat saja. Polisi menemukan bahwa peristiwa itu diduga berlangsung di beberapa wilayah berbeda.
Lokasi yang disebut dalam penyelidikan antara lain berada di wilayah Jombang, Ngawi, serta di wilayah Bali. Penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Abast menyebutkan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban sebagai pelatih untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Jadi, ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” imbuh Eks Kabid Humas Poda Jabar itu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Jawa Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan dan perlindungan atlet, khususnya atlet perempuan yang berada dalam lingkungan pembinaan olahraga.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat, termasuk komunitas olahraga, untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa. Pelaporan dinilai penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan seksual dapat ditangani secara hukum.
Selain itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar keadilan bagi korban dapat terwujud. []
Siti Sholehah.
