Pelni Dapat PMN Rp 2,5 Triliun untuk Tambah Kapal Penumpang
JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan peran strategis transportasi laut dalam memperkuat konektivitas nasional. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memperoleh suntikan modal negara sebesar Rp 2,5 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung penugasan Pelni dalam menyediakan layanan angkutan laut penumpang, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal.
Penyertaan modal negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat dalam memberikan tambahan modal kepada Pelni sebagai badan usaha milik negara yang memiliki mandat pelayanan publik di sektor transportasi laut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Pelni mendapat penugasan untuk menyediakan kapal penumpang guna mendukung konektivitas dan aksesibilitas antardaerah. Penugasan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah armada, tetapi juga pada peremajaan kapal guna memastikan keselamatan, kenyamanan, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat, terutama pengguna angkutan laut kelas ekonomi.
“Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri,” tulis pasal 1 ayat 2 dalam beleid tersebut.
Kebijakan pengadaan kapal dengan melibatkan industri dalam negeri dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem maritim nasional. Selain meningkatkan kapasitas angkutan laut penumpang, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri galangan kapal dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat rantai pasok sektor maritim.
Penambahan penyertaan modal negara kepada Pelni dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui skema ini, pemerintah menyalurkan dana APBN sebagai tambahan modal yang kemudian diteruskan menjadi penyertaan modal negara dalam bentuk saham di PT Pelni.
Selanjutnya, tambahan modal sebesar Rp 2,5 triliun tersebut dicatat sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelni. Meski demikian, struktur kepemilikan negara tetap dipertahankan, termasuk kepemilikan 1% saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada Pelni. Saham ini memberikan hak khusus kepada negara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Dengan suntikan modal tersebut, Pelni diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan angkutan laut penumpang, khususnya di jalur-jalur perintis dan rute dengan tingkat keterisian tinggi. Penambahan armada baru juga diharapkan dapat mengurangi usia rata-rata kapal, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat standar keselamatan pelayaran.
Transportasi laut memiliki peran vital dalam menjaga konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Bagi sebagian wilayah, kapal penumpang Pelni menjadi satu-satunya moda transportasi yang menghubungkan masyarakat dengan pusat ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, dan distribusi logistik. Karena itu, keberlanjutan layanan Pelni menjadi bagian penting dari agenda pemerataan pembangunan.
Melalui kebijakan penyertaan modal negara ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memperkuat kinerja BUMN transportasi, tetapi juga memastikan kehadiran negara dalam menyediakan layanan publik yang terjangkau dan andal. Ke depan, efektivitas penggunaan dana tersebut akan menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas layanan, keselamatan pelayaran, serta kontribusinya terhadap pembangunan wilayah kepulauan. []
Siti Sholehah.
