Peluru Karet dalam Aksi Demo, Kapolri: Semua Sesuai Aturan

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap langkah aparat di lapangan dalam menangani kerusuhan pascaunjuk rasa akan dijalankan berdasarkan aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, serta serangan terhadap pusat perekonomian masyarakat.

Menurut Kapolri, instruksi presiden sudah jelas dan seluruh aparat memiliki pedoman teknis dalam menjalankan penindakan.

“Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo sebelumnya menekankan agar aparat keamanan tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan anarkistis.

Ia menilai kerusuhan yang merusak fasilitas publik maupun pribadi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan stabilitas nasional.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, Prabowo menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi fasilitas umum yang dibangun menggunakan dana negara.

“Aparat harus melindungi masyarakat hingga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” tambahnya.

Di sisi lain, kepolisian bersama TNI telah meningkatkan pengamanan di sejumlah titik rawan, termasuk kantor pemerintahan, pusat perekonomian, dan asrama kepolisian.

Peningkatan keamanan dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan lanjutan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa situasi tetap terkendali dan aktivitas publik tidak terganggu.

Aparat pun diingatkan agar dalam bertugas tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan bertindak sesuai ketentuan hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *