Pembakar Pos Lantas Serang Divonis 7 Bulan
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan putusan terhadap seorang mahasiswa, Fathan Nurma’arif, yang terlibat dalam aksi pembakaran pos lalu lintas di Kota Serang. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/12/2025), majelis hakim menetapkan hukuman pidana tujuh bulan penjara bagi Fathan setelah menilai seluruh rangkaian alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan.
Humas PN Serang, Moch Ichwanudin, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terbakarnya Pos Lantas Satlantas Polres Serang di kawasan Ciceri. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ichwanudin saat dimintai konfirmasi.
Insiden pembakaran pos tersebut terjadi pada saat demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Agustus lalu. Aksi yang awalnya merupakan penyampaian pendapat di muka umum itu berubah ricuh, hingga berujung pada pembakaran fasilitas layanan publik. Ikhwanudin menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Fathan ikut serta dalam tindakan yang menyebabkan kebakaran tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Fathan Nurma’arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran,” ucapnya menjelaskan putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mencatat sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang dianggap memberatkan adalah kerugian material yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Berdasarkan hasil perhitungan, Satlantas Polresta Serang Kota mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta karena pos yang terbakar harus dibangun kembali. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 150 juta,” ungkap Ichwanudin.
Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Fathan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi faktor yang meringankan hukuman. Meski demikian, hukuman tetap harus dijatuhkan karena tindakan yang dilakukan dinilai membahayakan dan merusak fasilitas publik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana selama 10 bulan penjara terhadap Fathan. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih rendah setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan.
Dalam perkara yang sama, terdapat satu terdakwa lain bernama Jonathan Rahardian Putra. Jonathan sudah lebih dulu divonis dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas keterlibatannya dalam aksi perusakan tersebut. Dengan demikian, kedua pelaku telah menerima putusan hukum masing-masing.
Keputusan PN Serang ini menjadi penegasan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkistis tetap akan diproses secara hukum. Aparat pengadilan menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak berakhir merusak fasilitas yang menjadi milik bersama. []
Siti Sholehah.
