Pembayaran PT. ACK Selamatkan Mal Ikonik Center Point Mall dari Pembongkaran Pemko Medan
MEDAN – PT. ACK selaku pengelola Mal Centre Point mengajukan berkas permohonan pembayaran ke Pemko Medan. Hal itu dilakukan PT ACK, Setelah Pemko Medan memberikan ultimatum untuk membongkar bangunan Mal Centre Point apabila PT ACK tidak kunjung membayar utang-utangnya hingga 26 Kuli 2024.
Diketahui, berkas permohonan tersebut diajukan PT ACK ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan pada Selasa, 23 Juli 2024.
“Masuk berkasnya semalam dan sudah kita approve. Kemungkinan pembayarannya dilakukan hari ini atau paling lambat besok (Kamis) pagi,” ucap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara saat dikonfirmasi SumutPos, Rabu (24/7/2024) sore.
Dijelaskan Ody, jika surat permohonan masuk, biasanya akan langsung dilakukan pembayaran. Sebab, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada masa waktunya, yakni 30 hari.
“Jika tidak segera dilakukan pembayaran, maka waktunya akan habis karena pembayaran pertama kan di akhir Juni, makanya untuk pembayaran kedua tentu sampai akhir Juli. Namun kemarin kan Pak Wali memberi waktu hanya sampai 26 Juli, saya rasa pembayarannya akan dipercepat,” ujarnya.
Dikatakan Ody, pembayaran kedua nantinya juga tidak bisa dicicil, melainkan secara lunas sesuai tunggakan yang ada di Bapenda.
“Total di kita (Bapenda) sekitar Rp104 miliar lagi dan BPHTB memang tidak bisa dicicil. Kalau memang terjadi pembayaran tentu akan langsung lunas. Bisa jadi pembayarannya sore ini atau nanti malam,” katanya.
Dengan adanya pembayaran nanti, Ody pun menyebutkan bahwa pembongkaran Mal Center Point akan dibatalkan.
“Jika memang sudah dibayar tidak mungkin kita bongkar. Makanya kita lihat dulu apakah menang benar-benar dilakukan pembayaran. Yang jelas surat permohonan pembayarannya sudah masuk ke kita, biasanya akan langsung ada pembayaran,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A