Pembebasan Lahan Proyek Jembatan Pulau Laut Terganjal Aturan
KOTABARU – Pembebasan lahan untuk kawasan Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum dapat direalisasikan karena terganjar persoalan aturan. Menurut Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kotabaru, Heru Setiawan, peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat multi tafsir, sehingga kami tidak berani melakukan ganti rugi terhadap lahan yang akan digunakan untuk akses ke lokasi jembatan dan titik jembatan,” kata Heru Setiawan, di Kotabaru, Jumat (19/6) lalu.
Dikatakan, saat ini Pemkab Kotabaru telah menyiapkan dana untuk ganti rugi lahan untuk titik jembatan dan jalan akses ke lokasi jembatan sekitar Rp2,5 miliar. Heru mengaku khawatir apabila dirinya tetap melakukan ganti rugi, dikemudian hari akan dipersalahkan, seperti sejumlah daerah lain di Pulau Jawa.
Menurut Heru, apabila masih menggunakan aturan yang lama yakni, Undang-undang Nomer 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Maka pihaknya langsung membayar ganti rugi. Akibat tidak berani melakukan ganti rugi tersebut, lahan yang akan digunakan untuk titik jembatan di Tanjung Serdang, Pulaulaut Tengah, terpaksa masih belum diganti rugi.
“Luas lahan yang akan digunakan untuk titik jembatan di sisi Tanjung Serdang seluas 2 hektare, dan saat ini belum kita ganti rugi, masih menunggu aturan yang jelas,” katanya.
Begitu juga dengan jalan menuju lokasi titik jembatan, yang panjangnya sekitar 1,3 kilo meter juga belum diganti rugi. “Sementara jalan untuk menuju lokasi peletakan batu pertama jembatan yang akan dilakukan pada 25 Juni nanti, juga masih pinjam pakai lahan milik warga dengan kontrak satu tahun,” paparnya.
Jalan tersebut, lanjut Heru, dari jalan pelabuhan fery Tanjung Serdang sekitar 600 meter ke arah seletan. Heru menerangkan, berdasarkan aturan yang baru ganti rugi lahan kurang dari lima hektare menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah daerah. Sedangkan diatas lima hektare harus ada persetujuan pemerintah provinsi.
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani meminta proses ganti rugi lahan sesuai aturan yang berlaku. “Jangan sampai menyalahi aturan, lakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada,” jelasnya. [] ANT