Pembunuh Perempuan Bertato di Blitar Tertangkap, Ini Motifnya

BLITAR — Jasad seorang perempuan muda bertato ditemukan warga di tepi Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Senin pagi (7/7/2025).
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan, dan pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MCH (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Ia diketahui merupakan kekasih korban yang belakangan teridentifikasi sebagai DTO (21), warga Dusun Purworejo, Kecamatan Plosoklaten.
“Satreskrim Polres Blitar dibantu Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku tidak sampai 1×24 jam sejak penemuan jenazah korban,” ujar Fadillah dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).
Korban diketahui bekerja di sebuah kafe di wilayah Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dijemput oleh MCH pada Minggu malam (6/7/2025).
Menurut Fadillah, MCH sempat mengajak korban menonton karnaval di wilayah Kabupaten Nganjuk. Namun, keduanya justru terlibat cekcok hingga rencana itu dibatalkan dan mereka kembali ke Kediri. Pertengkaran berlanjut dalam perjalanan, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku.
“Korban lemas usai dipukul. Pelaku membawa korban dengan sepeda motor dan berniat membuangnya ke daerah sepi. Namun, saat melintas di Blitar, kendaraan kehabisan bahan bakar dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” jelas Fadillah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke arah Semarang. Namun, polisi berhasil menangkap MCH di Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Selain itu, pelaku sempat menghancurkan dan membuang telepon genggam korban untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor bernomor polisi AG 6187 EBB, satu kaus hitam, satu celana pendek jins, dua unit telepon genggam, dan beberapa barang lainnya yang relevan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, MCH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A