Pembunuh Siswi MTs di Tanah Datar Terima Vonis Mati

Handcuffes on man hand's on black background
TANAH DATAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan hukuman mati kepada Noval Julianto, terdakwa kasus pembunuhan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berinisial CNS. Vonis tersebut dibacakan setelah hakim menyatakan bahwa Noval terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (14/10/2025), Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika menyampaikan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh atas tindakan keji yang menghilangkan nyawa korban secara terencana. “Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut bin Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujarnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batusangkar.
Sylvia menambahkan, perbuatan terdakwa dinilai sangat berat karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, dan menimbulkan keresahan masyarakat luas. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegasnya.
Vonis mati terhadap Noval menjadi yang pertama dijatuhkan oleh PN Batusangkar. Sementara itu, terdakwa lain, Bima Dwi Putra, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut. Hakim menilai, meski peran Bima tidak sebesar Noval, keterlibatannya tetap menjadi faktor penting dalam terjadinya tindak pidana itu.
Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad CNS, pelajar kelas IX MTsN, yang ditemukan warga di dalam karung di pinggir jalan kawasan Kabupaten Tanah Datar pada Februari 2025. Penemuan tersebut menggemparkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan intensif pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni Noval dan Bima, di Langsa, Aceh, pada Senin (24/02/2025).
Perkara ini menarik perhatian publik karena kekejaman tindakan pelaku dan usia korban yang masih belia. Pihak keluarga korban menyambut keputusan majelis hakim dengan haru. Mereka menilai putusan itu sebagai bentuk keadilan atas kehilangan yang mereka alami. Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap anak dan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. []
Siti Sholehah.