Pembunuhan Berencana dengan Racun di Blora, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BLORA – M. Khundori, tersangka kasus pembunuhan berencana dengan racun terhadap Muslikin (45) dan anaknya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terancam hukuman mati. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan mencampurkan racun apotas dan racun tikus ke dalam air mineral yang dikonsumsi korban.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan bahwa motif utama dari tindakan keji ini adalah sakit hati dan dendam terkait persoalan warisan serta jual beli kayu jati.
“Tersangka nekat menghabisi korban karena dendam lama. Ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Sebelum ditangkap, M. Khundori sempat melarikan diri hingga ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah beberapa waktu dalam pelarian, ia berhasil diamankan oleh tim kepolisian pada Selasa (25/2/2025). Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang telah mengguncang warga Blora.
Untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka, Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi di Mapolres Blora pada Rabu. Proses ini berlangsung dari pukul 10.26 hingga 12.05 WIB. Tersangka M. Khundori dihadirkan untuk memperagakan total 63 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Selain tersangka, rekonstruksi juga melibatkan sembilan saksi, termasuk istri korban, Maspupah.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta yang ada di lapangan, sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih jelas terkait kasus ini,” tambah AKBP Wawan.
Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap dapat segera melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. “Rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan keterangan saksi serta tersangka. Kami akan segera menyelesaikan penyidikan agar kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas mengingat cara pembunuhan yang dilakukan secara terencana dan melibatkan bahan beracun yang mematikan. Polisi terus mengawal proses hukum agar tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. []]
Nur Quratul Nabila A