Pembunuhan Kacab Bank: 15 Tersangka Segera Diadili
JAKARTA — Penanganan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap 15 tersangka telah tuntas. Berkas perkara berikut para tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Kepastian tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan rampungnya tahapan ini, para tersangka akan segera diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar. Tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan pejabat perbankan yang menjadi sasaran penculikan secara acak. Ilham Pradipta diketahui diculik saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari berselang, korban ditemukan meninggal dunia di area semak-semak wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya unsur kekerasan, dengan wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Pemilihan Ilham sebagai target didasarkan pada kartu nama yang kebetulan dimiliki salah satu tersangka. Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut direncanakan secara oportunistik, tanpa mempertimbangkan latar belakang korban secara spesifik.
“Ini dipilih secara random karena kebetulan salah satu tersangka ini punya kartu namanya saja awalnya. Jadi tidak ada yang kenal dengan korban,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).
Lebih lanjut, penyidik membeberkan motif di balik aksi kejahatan tersebut. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari rencana pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan. Proses tersebut membutuhkan persetujuan kepala cabang bank, sehingga para pelaku berupaya mencari pejabat perbankan yang bersedia diajak bekerja sama.
Upaya pendekatan terhadap sejumlah kepala cabang bank tidak membuahkan hasil selama lebih dari satu bulan. Situasi itu kemudian mendorong para pelaku mengambil langkah ekstrem dengan menculik salah satu kepala cabang bank yang datanya telah mereka miliki.
“Bahwa korban ini adalah acak, yang mana acaknya berawal dari tim K ini sebar mencari kacab yang bisa didekati. Namun, tidak bisa didekati, tapi sudah dapat datanya. Atas data tersebutlah yang diberikan kepada DH,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, publik kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. []
Siti Sholehah.
