Pembunuhan Pegawai BPS Maluku Utara, Rekan Kerja Jadi Tersangka

HALMAHERA TIMUR – Polisi menetapkan Aditya Hanafi (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Aditya dalam kematian rekan kerjanya tersebut.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang kami gunakan Pasal 340 dan/atau 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Aditya kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Habiem.
Korban, Tiwi, yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Sabtu (19/7/2025).
Ironisnya, usai menghabisi nyawa korban, Aditya meninggalkan jasad Tiwi dan pergi ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita bernama Almira.
“Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025),” kata Habiem.
Pelarian Aditya berakhir setelah ia menyerahkan diri pada 4 Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan rekonstruksi kasus pada Jumat (8/8/2025) di Kecamatan Kota Maba.
Rekonstruksi berlangsung ricuh akibat emosi warga yang memuncak.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan di lingkungan kerja dan menjadi perhatian publik di Maluku Utara.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sementara pihak keluarga korban menuntut keadilan penuh atas peristiwa tragis ini. []
Nur Quratul Nabila A