Pembunuhan Pelajar SMK di Bogor: Tersangka Akui Motif Perampasan iPhone dan Motor
BOGOR – Polisi menembak kaki HS (29), tersangka pembunuhan pelajar SMK berinisial AF (19) di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kaki tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/12/2024).
“Pelaku berupaya mau kabur dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan tepat pada betis kaki kanan,” ujar Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Penangkapan bermula ketika Unit Resmob Polres Bogor dan anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapati keberadaan pelaku di seputaran Stasiun Gondangdia.
Anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk menangkap pelaku. Namun saat tiba di lokasi, pelaku melihat kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.
Akhirnya, kata Iwan, anggota terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara ditembak pada betis kaki kanannya. Setelah tak berdaya, pelaku langsung diringkus dan dibawa masuk ke dalam mobil.
“Kemudian kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya, dan dalam perjalanan di dalam mobil dilakukan interogasi terkait kasus pembunuhan tersebut,” ucap Iwan.
Kepada polisi, HS mengakui telah membunuh pelajar SMK di rumahnya sendiri saat sedang melakukan transaksi iPhone secara cash on delivery (COD).
Dia melakukan pembunuhan tersebut karena ingin menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah iPhone.
“Telah diakui langsung oleh pelaku bahwa pembunuhan itu berawal saat akan membeli handphone yang ditawarkan korban melalui medsos,” ungkapnya.
Kasus bermula ketika pelajar SMK berinisial AF itu mengunggah iPhone yang akan dijual di media sosial Facebook.
AF mengiklankan dengan harapan ada yang berminat membeli iPhone-nya.
Postingan iklan iPhone itu kemudian dilihat oleh pelaku sehingga tertarik membelinya.
Setelah itu, pelaku menghubungi korban karena berminat membeli iPhone tersebut. Komunikasi antara pelaku dengan korban pun terjalin pada Jumat (29/11/2024).
Korban kemudian disuruh datang ke rumah pelaku yang berada di Desa Pagelaran, Ciomas tersebut.
“Pelaku juga mengakui motif ini berawal saat pelaku akan membeli handphone yang ditawarkan korban melalui medsos. Korban lalu mendatangi rumah pelaku dikarenakan tidak jauh keberadaan antara rumah korban dan pelaku,” ungkapnya.
Menurut Iwan, korban dan pelaku bertemu di rumah pelaku yang berada di Ciomas. Namun, pertemuan tersebut berakhir tragis. Pelaku membunuh korban menggunakan golok dengan cara menggorok leher.
Melihat korban dipastikan tewas, pelaku lalu membawa kabur iPhone serta sepeda motor milik korban.
“Pelaku melihat korban datang dengan menggunakan motor dan akhirnya timbul niat untuk sekaligus mengambil motor korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, HS terancam dijerat Pasal Berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iwan. []
Nur Quratul Nabila A