Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Terungkap, Pelaku Ditangkap

SERANG – Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang sopir taksi online berinisial MS (23), setelah jasad pria muda itu ditemukan tanpa identitas di bawah jembatan Cimake, Kabupaten Serang. Temuan tersebut menjadi awal rangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada tersangka AN (29), seorang pengangguran yang diduga sengaja merencanakan kejahatan demi menguasai mobil korban.

Jasad MS ditemukan warga pada Minggu (30/11/2025) dini hari di kawasan Pancanegara, Pabuaran. Kondisinya yang tanpa identitas membuat kepolisian bergerak cepat menelusuri laporan orang hilang dan melakukan pencocokan ciri fisik. Dari pendalaman informasi, polisi mengetahui bahwa korban adalah pengemudi taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya menerima pesanan perjalanan pada jam-jam akhir malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik kemudian menelusuri akun terakhir yang memesan layanan korban. “Dari sini kita melaksanakan rangkaian penyelidikan: siapa yang memesan pada dini hari tersebut. Diketahui ada sebuah akun fiktif atas nama Didi,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa (09/12/2025).

Pelaku diketahui memesan perjalanan dari Citra Raya, Tangerang, menuju kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Serang, tepatnya di Jalan Syekh Moh Nawawi Al-Bantani. Setibanya di lokasi pada pukul 02.00 WIB, pelaku langsung mengeksekusi rencananya yang telah dipersiapkan sejak awal. Ia membawa kawat yang sudah dililit lakban dan disembunyikan dalam paper bag.

“Saat mobil berhenti dan korban menarik rem tangan, pelaku langsung mengalungkan kawat yang telah dililit lakban, disimpan dalam paper bag, ke leher korban dan menariknya hingga korban tercekik. Pelaku menarik kawat dengan kuat selama sekitar 1 menit sampai korban tak sadarkan diri,” jelas Dian.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, AN mengambil alih kemudi dan mengarahkan kendaraan ke wilayah yang sepi. Ia kemudian memilih sebuah jembatan di daerah Pabuaran sebagai lokasi pembuangan jenazah. “Tempat pembuangan belum direncanakan… pelaku mencari tempat yang sepi untuk membuang jenazah korban,” tambahnya.

Selain membawa kabur mobil, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban seperti tas, dompet, dan ponsel. Dalam upayanya melarikan diri, AN menggunakan mobil hasil rampasan itu untuk kebutuhan sehari-hari selama lebih dari sepekan. Polisi akhirnya menangkapnya pada Sabtu (06/12/2025) di kawasan Cipare, Kota Serang. Tindakan tegas terukur diberikan setelah AN mencoba melawan. “Karena akan melawan petugas, pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Dian.

Dalam pemeriksaan, AN disebut mengakui seluruh perbuatannya. Motif utama adalah ekonomi. “Motif ekonomi, ingin menguasai barang… menguasai barang milik korban untuk kendaraan operasional sehari-hari,” ungkap Dian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *