Pembunuhan Tragis di Kudus: Ayah Bunuh Anak Karena Kerap Lakukan Kekerasan

KUDUS – Kasus pembunuhan tragis di Kudus, Jawa Tengah, mengungkap motif di balik tindakan keji seorang ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya menggunakan linggis. Pelaku, S (inisial), warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus.

Menurut pengakuan, motif pembunuhan dipicu oleh kekerasan yang kerap dilakukan korban terhadap ibu kandung dan istrinya.

AKBP Ronni Bonic, Kepala Polres Kudus, menjelaskan bahwa tersangka S dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban, Bambang Haryanto (38), warga Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sering kali melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya serta istrinya.

“Korban juga mengancam membunuh dan membakar rumah saat keinginannya tidak dipenuhi, terutama saat meminta uang untuk melunasi utang,” ungkap AKBP Ronni Bonic saat memberikan keterangan di Mapolres Kudus, seperti dikutip Antara, Jumat (18/10/2024).

Pada malam Selasa, 15 Oktober 2024, korban datang ke rumah orang tuanya bersama istri dan anaknya. Korban memaksa istrinya untuk mencari uang guna membayar utang, yang memancing emosi sang ayah, S. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur dan memukulnya dengan linggis hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, tersangka S segera menyerahkan diri ke polisi, yang rumahnya kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

Dalam pengakuannya, tersangka S menyebutkan bahwa dirinya marah karena mendengar anaknya kerap memukul ibu kandungnya serta mengancam akan membunuhnya jika tidak memenuhi permintaan uang. Korban juga diketahui meminta ibunya untuk menjual rumah dan tanah dengan ancaman kekerasan.

“Saya menyesal, tidak ada niat untuk membunuh, namun karena emosi mendengar laporan tersebut, saya kalap,” ujarnya.

Korban sendiri diketahui merupakan residivis dengan empat kasus kriminal, termasuk pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan, serta beberapa kali mendekam di penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *