Pembunuhan Wanita Terborgol: Rafli dan Ibra Resmi Diadili

JAKARTA – Proses hukum terhadap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang wanita dalam kondisi terborgol di Cisauk, Tangerang, Banten, mulai menjadi perhatian publik setelah dua pelaku dewasa resmi dihadapkan ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tangerang membuka rangkaian sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan, yang menandai fase baru penyelidikan panjang yang dilakukan kepolisian sejak Juli 2025.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, sidang yang digelar Jumat (05/12/2025) menghadirkan dua terdakwa dewasa, yaitu Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna sebagai terdakwa I, serta Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno sebagai terdakwa II. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama seorang pelaku anak berinisial AP, yang telah lebih dulu diadili dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaan pada Rabu (03/12/2025) menjelaskan rangkaian peristiwa yang dinilai menunjukkan adanya kesengajaan, persiapan, serta niat untuk menghabisi korban. Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 7 Juli 2025 ketika Rafli mendatangi rumah AP di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan. Jaksa menyebut tawaran itu tidak disertai penjelasan tugas yang dimaksud, namun AP menyetujui permintaan tersebut.

Setelah itu, Rafli memanggil Ibra untuk datang ke lokasi yang sama. Ketiganya menuju rumah Rafli di Cisauk pada malam hari. Jaksa menyampaikan bahwa AP dan Ibra menunggu di teras, sementara Rafli masuk ke dalam rumah dan keluar membawa sejumlah alat yang kemudian digunakan dalam tindakan kekerasan tersebut.

“Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana ‘Alat itu buat apaan?’ dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana ‘Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang’,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Rafli memberikan borgol kepada AP, dan ketika AP mempertanyakan tujuannya, Rafli hanya menjawab, “Nanti aja juga tahu”. Dalam dakwaan terungkap pula motif emosional yang disebut jaksa berkaitan dengan hubungan pribadi antara Rafli dan korban. Jaksa mengatakan, “Selanjutnya Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada Korban Amelia Putri Sari Devi…”

Rangkaian kekerasan kemudian terjadi setelah korban tiba di rumah Rafli. Tak hanya pemborgolan dan pembekapan, korban juga mengalami kekerasan seksual dan pembunuhan dengan tingkat kekejaman tinggi. Para pelaku disebut bekerja secara bergiliran dalam melakukan penyerangan, termasuk penusukan serta penghantaman menggunakan batu, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke area semak-semak di dekat rumah Rafli.

Polisi menangkap Rafli dan Ibra sepuluh hari usai kejadian, tepatnya pada 17 Juli 2025, setelah identitas dan keberadaan keduanya terlacak selama masa pelarian.

Dalam dakwaannya, jaksa mengenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana hingga Pasal 338 KUHP, seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penyertaan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati menanti kedua terdakwa tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *