Pemecatan Sepihak, Dua Caleg PKB Terpilih Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terhadap Cak Imin

JAKARTA – Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

DIkutip Kompas.com, gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 September 2024.

Taufik menambahkan, sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” ujarnya.

Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta kejelasan, namun tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” kata Achmad Ghufron Sirodj. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *