Pemekaran Desa di Kukar, Layanan Publik Kini Lebih Dekat bagi Warga

ADVERTORIAL – Warga desa-desa pemekaran di Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut gembira pengesahan tujuh desa hasil pemekaran menjadi desa definitif oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kukar, Senin (22/07/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani.
Tujuh desa yang resmi dimekarkan antara lain Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Sebrang di Kecamatan Loa Janan, serta lima desa lainnya yang dinyatakan siap menjadi desa mandiri. Pengesahan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi warga untuk layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Anggota DPRD Kukar HM Jamhari, yang membacakan laporan Pansus, menegaskan bahwa kedua desa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan. “Ini bukan hanya sekadar pemekaran wilayah, tapi membuka jalan bagi warga untuk mendapat layanan yang lebih dekat, cepat, dan merata,” ujar Jamhari.
Bagi warga Jembayan Ilir dan Loa Duri Sebrang, pemekaran berarti kemudahan akses terhadap kebutuhan dasar. Selama ini, warga harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan status desa definitif, mereka berharap akan ada kantor desa, puskesmas pembantu, dan sekolah yang lebih mudah dijangkau.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menekankan bahwa proses penyusunan Perda pemekaran desa ini merupakan yang tercepat, hanya memakan waktu dua bulan, berbeda dengan prosedur sebelumnya yang bisa sampai empat bulan. Hal ini menurut Johansyah menunjukkan keseriusan DPRD dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Selain pemekaran desa, rapat paripurna juga membahas sejumlah isu lain terkait kemajuan daerah, seperti usulan Perda kawasan tanpa rokok, peningkatan pajak daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan aset strategis termasuk Graha Satu di Jakarta dan pelabuhan di Amborawang Laut yang masuk wilayah IKN.
Namun, bagi warga Jembayan Ilir dan Loa Duri Sebrang, keputusan pemekaran tetap menjadi kabar yang paling menggembirakan. Yepet, tokoh masyarakat Loa Duri Sebrang, mengatakan, “Kami ingin agar desa kami bisa punya identitas sendiri. Anak-anak kami tidak harus pergi jauh untuk sekolah, warga bisa mengurus surat tanpa menyeberang ke desa induk.”
Pemekaran ini bagi masyarakat bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi permulaan kehidupan baru yang lebih layak, setara, dan dekat dengan layanan publik.[]
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum