Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan Dini Hari, Penyidik Ajukan 73 Pertanyaan
JAKARTA – Proses pemeriksaan dokter sekaligus figur publik Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga larut malam dan baru dihentikan menjelang pergantian hari. Penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan setelah Richard Lee menjalani sesi tanya jawab panjang yang mencakup puluhan pertanyaan, dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan resmi dihentikan pada Rabu (07/01/2026) tepat pukul 00.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi fisik Richard Lee yang dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).
Menurut Reonald, sejak awal penyidik telah menyiapkan total 83 pertanyaan untuk diajukan kepada Richard Lee. Namun, hingga pemeriksaan dihentikan, baru 73 pertanyaan yang berhasil dijawab oleh tersangka.
“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat penyidik bersama tim pendamping hukum Richard Lee sepakat menghentikan sementara proses pemeriksaan. Permintaan untuk menghentikan pemeriksaan juga datang dari pihak penasihat hukum tersangka demi memberikan waktu istirahat.
“Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” imbuh Reonald.
Meski pemeriksaan belum tuntas, kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. Masih terdapat sekitar 10 pertanyaan yang belum dijawab dan direncanakan akan diajukan pada pemeriksaan lanjutan.
“Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.
Richard Lee telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada kesempatan sebelumnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari konflik hukum dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Keduanya terlibat perseteruan yang berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian dan sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Penetapan tersebut dilakukan setelah laporan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor resmi tertanggal 6 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Richard Lee mempersoalkan tuduhan terkait izin praktik yang disebut-sebut tidak sah. Tuduhan itulah yang dinilai merugikan nama baiknya.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Richard Lee, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 22 saksi guna menguatkan pembuktian. Setelah penetapan tersangka terhadap Doktif, giliran Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.
Hingga kini, kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
