Pemerintah Bantah Narasi Polisi Superpower dalam KUHAP

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai menyesatkan terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sejumlah narasi yang beredar luas di media sosial dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa KUHAP yang baru justru memperkuat mekanisme pengawasan dan kepastian hukum, terutama dalam relasi antara aparat penegak hukum. Ia menepis anggapan bahwa aturan baru menjadikan kepolisian memiliki kewenangan berlebihan tanpa kontrol.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (05/01/2026).

Menurut Eddy, salah satu persoalan utama dalam KUHAP lama adalah potensi terjadinya tarik-menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum yang berdampak pada berlarut-larutnya penyelesaian perkara. Kondisi tersebut, kata dia, kini ditutup rapat dalam KUHAP baru melalui pengaturan waktu yang ketat dan hubungan koordinasi yang jelas.

“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” kata Eddy.

Ia menambahkan bahwa sistem baru menempatkan polisi sebagai pihak yang memulai proses perkara dan jaksa sebagai pihak yang mengakhirinya, sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.

Selain KUHAP, pemerintah juga menyoroti polemik Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah hal yang unik di Indonesia, melainkan praktik yang juga berlaku di banyak negara lain.

“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Pemerintah membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan tindakan menista atau memfitnah.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.

Penjelasan serupa juga diberikan terkait pasal penghinaan lembaga negara. Eddy menegaskan bahwa ruang lingkup lembaga yang dilindungi sangat terbatas dan bersifat delik aduan.

“Jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Dalam aspek penegakan hukum yang berorientasi pemulihan, Eddy turut menjelaskan mekanisme restorative justice yang kini diatur lebih jelas. Ia menegaskan bahwa persetujuan korban menjadi syarat mutlak.

“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” ucap dia.

Pemerintah juga membantah keras isu penyadapan tanpa izin pengadilan. Eddy menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan distorsi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian akademik terhadap ideologi komunisme, marxisme, atau leninisme tidak dipidana selama tidak bertujuan melawan Pancasila.

“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman.

Pemerintah menilai pelurusan informasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta stabilitas sosial dalam negara hukum Pancasila. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *