Pemerintah Bebaskan Warung Kecil dari Pajak Penghasilan dan PPN, Ini Aturannya
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan warung atau usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pembayaran pajak penghasilan (PPh). Bahkan untuk barang yang dijual tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi dia tidak bayar PPh PPN, jadi hampir semua warung-warung, usaha-usaha kecil yang seiring kita konsumsi,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (17/12/2024).
“Mereka kalau omzetnya tidak capai Rp 500 juta per tahun mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan di situ tidak kena PPN,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan sejatinya kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 7 tahun yang lalu.
Dengan begitu, dia mengatakan UMKM yang sudah menjalankan kebijakan tersebut sejak 7 tahun lalu, masih bisa mendapatkan kebijakan PPh 0,5% selama 1 tahun mendatang.
Dia menyebutkan, para pedagang kaki lima hingga usaha warung makan skala kecil seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omzetnya masih di bawah 500 juta per tahun.
“Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A