Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi membuka ruang pengaduan masyarakat terkait praktik premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan, melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025) malam.
Budi menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, maupun bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
Satgas Terpadu dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kemenko Polhukam dan dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberantas premanisme serta ormas yang mengganggu iklim investasi dan ketertiban sosial. Negara harus hadir nyata dalam memberikan rasa aman dan menjamin kebebasan masyarakat untuk beraktivitas secara damai dan produktif,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kelompok mana pun yang memaksakan kehendak dengan kekerasan, melanggar hukum, atau merusak harmoni sosial.
Penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
Meski pemerintah memperketat pengawasan terhadap ormas yang melanggar hukum, Budi menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dilindungi oleh negara, selama dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak melarang adanya ormas, tetapi semua organisasi wajib tunduk pada hukum dan menjaga ketertiban umum. Ormas tidak boleh menjadi alat intimidasi atau mengganggu ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah dan aparat lokal.
Satgas Terpadu akan bertindak berdasarkan laporan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui saluran resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Budi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan ruang publik yang bersih dari premanisme, memperkuat rasa keadilan, dan memberikan jaminan keamanan yang merata.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik bagi kehidupan sosial warga maupun bagi dunia usaha. Indonesia harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk tumbuh dan berinvestasi,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A