Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online, Perputaran Uang Bisa Tembus Rp 700 Triliun
JAKARTA – Pemerintah memperkirakan potensi perputaran uang dari transaksi judi daring (online) bisa mencapai Rp 700 triliun jika langkah intervensi tidak dilakukan.
“Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan perputaran uang judi online hampir Rp 400 triliun. Tanpa upaya pencegahan, perputarannya bisa mencapai Rp 700 triliun,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, dalam Pelantikan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur Periode 2024-2028 di Surabaya, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah, kata Nezar, terus bergerak memblokir akun-akun judi online yang bermunculan setiap hari. Sosialisasi tentang bahaya judi online juga digencarkan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
“Kita terus meningkatkan literasi anti judi online di masyarakat,” ucap Nezar.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami risiko bermain judi online dan tidak lagi tergoda.
Upaya pemberantasan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah. Nezar menegaskan pentingnya kerja sama erat agar pemberantasan lebih menyeluruh dan efektif.
“Pemberantasan lebih menyeluruh membutuhkan kolaborasi semua lembaga,” ujar Nezar.
Pemerintah daerah juga diharapkan terlibat aktif dalam sosialisasi bahaya judi online, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan individu tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. []
Nur Quratul Nabila A