Pemerintah Perketat Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi, Bahlil: Lawan Oknum Penghambat

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya dalam menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Pertamax. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menghambat penataan sistem distribusi energi, sehingga diperlukan tindakan tegas.

“Kami sedang menata ulang sistem ini. Melawan para pemain besar dan oknum-oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM tentu membutuhkan keberanian,” ujar Bahlil dalam acara Safari Ramadan di Jombang, Senin (17/3/2025).

Bahlil menekankan bahwa Pemerintah saat ini fokus memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk rakyat harus dijaga, diawasi, dan dipastikan sampai kepada yang berhak. Itu perintah langsung dari Presiden Prabowo,” tegasnya.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, sekitar 15 persen atau Rp394,3 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi Liquified Petroleum Gas (LPG), BBM, serta listrik.

Rinciannya meliputi Rp87 triliun untuk subsidi LPG, Rp26,7 triliun untuk subsidi BBM, serta Rp89,7 triliun untuk subsidi listrik, sementara total kompensasi energi mencapai Rp190,9 triliun.

Selain menertibkan distribusi BBM, Pemerintah juga memperbaiki tata kelola LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Bahlil mengungkapkan bahwa subsidi LPG per tabung mencapai Rp36.000, dengan harga ideal di masyarakat berkisar Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.

Namun, masih ditemukan penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di pasaran melambung hingga Rp23.000 hingga Rp30.000 per tabung.

“Sejak 2007, Pemerintah tidak pernah menaikkan harga LPG 3 kg. Namun, di lapangan, harga yang diterima masyarakat masih di atas harga subsidi,” ungkapnya.

Dalam rangka menertibkan distribusi LPG bersubsidi, Kementerian ESDM mengapresiasi keberhasilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengungkap sindikat pengoplosan LPG di Bali.

Operasi tersebut dilakukan di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (11/3). Para pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung berkapasitas lebih besar secara ilegal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi LPG bersubsidi harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan masyarakat.

Dengan demikian, tata kelola distribusi migas dan LPG bersubsidi dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *