Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup

JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan rantai distribusi sapi hidup setelah ditemukan indikasi penjualan di atas harga acuan maksimal pada tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini dilakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 guna menjaga stabilitas harga daging sapi di pasaran.

Temuan tersebut berasal dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan pada Minggu, 8 Februari 2026. Tim ini terdiri atas unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sidak dilakukan di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung.

Dalam pemeriksaan di lapangan, terindikasi adanya praktik over faktur pada transaksi penjualan sapi hidup di tingkat RPH. Menyikapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian segera menggelar rapat stabilisasi harga bersama pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH.

Dalam surat pemanggilan rapat, Ditjen PKH mencatat adanya indikasi harga penjualan sapi hidup sebesar Rp 56.500 per kilogram (kg) bobot hidup di tingkat RPH. Angka tersebut melampaui harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp 55.500,” ungkap Dirjen PKH Kementan Agung Suganda, dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, kenaikan harga menjadi Rp 56.500 per kg bobot hidup bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa harga di tingkat RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan, yakni Rp 56.000 per kilogram.

Agung menekankan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan harga acuan sangat penting untuk menjaga harga daging sapi di tingkat konsumen. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 12 Tahun 2024.

“Harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp 130.000 dan paha belakang maksimal Rp 140.000,” jelasnya.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menyatakan komitmennya untuk mengikuti kebijakan pemerintah.

“Tadi arahan Pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut,” ujar Djoni.

Ia menyebut pihaknya akan kembali mengomunikasikan ketentuan harga tersebut kepada seluruh pelanggan dan distributor agar tetap menjual dengan harga Rp 56.000 per kg bobot hidup.

“Kalau customer distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp 56.000,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di area pemotongan. Ia menyatakan koordinasi dengan asosiasi akan segera dilakukan untuk memastikan implementasi harga berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola RPH siap mengambil tindakan tegas.

“Kami menyampaikan bahwa meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap stabilitas harga daging sapi tetap terjaga dan daya beli masyarakat tidak terganggu menjelang momentum hari besar keagamaan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *