Pemerintah Segel Empat Perusahaan di Cisarua Bogor, Diduga Rusak Lingkungan

BOGOR – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel empat area lahan milik sejumlah perusahaan di kawasan Cisarua, Bogor, yang diduga melakukan perusakan lingkungan. Penyegelan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, didampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis (6/3/2025).

Menurut Zulhas, dampak dari perusakan lingkungan ini berpotensi memicu bencana alam di wilayah Jabodetabek. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan lingkungan.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan ini. Daerah lindung dan taman nasional tidak boleh dibangun sembarangan,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan temuan pemerintah, setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, di antaranya:

PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas memperluas kegiatan wisata dari semula ±162.318,45 m² menjadi ±350.800 m².

Penambahan jenis kegiatan agrowisata dari 9 menjadi 13 jenis tanpa revisi dokumen lingkungan.

  1. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
  2. Tidak melakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
  3. Tidak menguji kualitas udara ambien dan tingkat kebisingan.
  4. Tidak menguji kualitas air di saluran umum/kali Cisampay.
  5. Tidak menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan kepada instansi terkait.

Menurut Zulhas, kawasan resapan air seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur karena fungsinya sebagai daerah penyerapan air di hulu.

“Pelanggaran ini berdampak pada ketidakmampuan tanah menyerap air dengan baik. Akibatnya, aliran air langsung turun ke wilayah hilir, yang bisa memicu banjir di Jabodetabek,” jelasnya.

Selain PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, tiga perusahaan lain yang juga dikenakan sanksi penyegelan adalah:

  1. Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan
  2. PT Jaswita Jabar
  3. Eiger

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memanfaatkan lahan sesuai dengan fungsi utamanya, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dan meningkatnya risiko bencana alam.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air.

“Ketika hujan deras terjadi, daerah ini seharusnya menampung air dan mencegah banjir. Namun, karena pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai, air langsung mengalir deras ke Jakarta,” ujar Hanif.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berharap penyegelan ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan terkait untuk mengembalikan lahan sesuai dengan fungsinya.

“Sebagai gubernur, saya meminta agar PTPN kembali ke rencana bisnisnya yang sesuai dengan namanya, yaitu perkebunan. Jangan justru memperluas usaha di luar peruntukan awal,” kata Dedi.

Ia juga mengapresiasi peran Zulhas dalam mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan ini.

“Beruntung ada Menko Bidang Pangan yang mendukung penuh langkah ini,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *