Pemerintah Siap Jalankan 17+8 Tuntutan Aksi Rakyat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat hasil aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus 2025.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat tentu akan merespons positif. Mustahil pemerintah mengabaikannya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Yusril menegaskan penegakan hukum dijalankan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum.
Ia menekankan, unjuk rasa damai adalah hak rakyat dan tidak boleh diganggu pihak mana pun. Aparat hanya akan menindak mereka yang melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, atau menghasut tindak kejahatan.
“Mereka yang diduga melanggar hukum tetap mendapat perlindungan hak asasi, mulai dari pemeriksaan sesuai prosedur hingga hak didampingi penasihat hukum,” tegas Yusril.
Jika aparat melanggar aturan, kata Yusril, tindakan tegas juga akan diberlakukan kepada penegak hukum itu sendiri.
Untuk menjamin penegakan hukum yang adil, Kemenko Kumham berkoordinasi dengan seluruh aparat.
Menteri HAM Natalius Pigai juga telah membentuk tim monitoring guna memantau aparat di lapangan.
Selain itu, Komnas HAM diberi ruang penuh untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM saat aksi berlangsung.
Yusril mengakui aksi unjuk rasa mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM di Jenewa.
Namun, ia memastikan sebagai negara demokrasi, Indonesia tetap menjamin hak rakyat menyampaikan aspirasi secara damai.
Rincian 17 Tuntutan Mendesak (Deadline 5 September 2025)
Presiden: tarik TNI dari pengamanan sipil, bentuk tim investigasi independen kasus kekerasan.
DPR: batalkan kenaikan gaji/tunjangan, buka transparansi anggaran, periksa anggota bermasalah.
Parpol: pecat kader tidak etis, tegaskan komitmen pro-rakyat, buka dialog publik.
Polri: bebaskan demonstran, hentikan kekerasan, proses aparat pelanggar HAM.
TNI: kembali ke barak, hentikan peran sipil, tegakkan disiplin internal.
Kementerian Ekonomi: jamin upah layak, cegah PHK massal, buka dialog dengan serikat buruh.
8 Agenda Reformasi Jangka Panjang (Deadline 31 Agustus 2025)
1. Bersihkan DPR secara menyeluruh.
2. Reformasi partai politik & pengawasan eksekutif.
3. Reformasi perpajakan yang adil.
4. Sahkan UU perampasan aset koruptor & perkuat KPK.
5. Reformasi kepolisian agar profesional & humanis.
6. TNI sepenuhnya kembali ke barak.
7. Perkuat Komnas HAM & lembaga pengawas independen.
8. Evaluasi kebijakan ekonomi & ketenagakerjaan.
“Rakyat yang berunjuk rasa damai dijamin hak-haknya. Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum,” tutup Yusril. []
Nur Quratul Nabila A